Hari Lubis Tarik Kembali Gugatan Perppu Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Damai Hari Lubis, sebagai salah satu Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dengan sukarela menarik gugatannya tersebut.
Permohonan dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis, ditarik. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan itu lewat sidang sidang penetapan di Gedung MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali,” kata Ketua Majelis, Halim Anwar Usman, dalam sidang daring penetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dengan ditariknya gugatan tersebut, kata Anwar Usman, maka Pemohon tidak bisa kembali menggugat terhadap Perppu tersebut. Hal ini disebabkan Penggugat sendiri telah menarik gugatannya atas Perppu tersebut.
Untuk itu, Ketua majelis hakim konstitusi memerintahkan panitera untuk menerbitkan akta pembatasan registrasi permohonan. Dan, mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon, karena gugatan telah ditarik.
Selain Damai Hari Lubis sebagai salah satu Penggugat Perppu, masih ada Pemohon lain. Yakni Permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA, masih tetap dilanjutkan.
Berdasarkan jadwal dari MK, pun kedua pemohon itu akan melanjutkan sidang pada Rabu (20/5/2020), dengan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.