35 Kelurahan di Bekasi Boleh Gelar Salat Idulfitri Berjemaah

Editor: Koko Triarko

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku ketua tim gugus tugas Covid-19, menetapkan 35 Kelurahan zona hijau yang diperbolehkan menggelar salat Idulfitri 1441 H, Selasa (19/5/2020). –Foto: M Amin

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan 35 Kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan wilayah setempat diperbolehkan menggelar salat Idulfitri 1441 H. 

Sebelumnya, pemerintah bersama MUI, dewan masjid serta Kemenag  Kota Bekasi sudah menggelar rapat terbatas untuk membahas aturan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau di lapangan.

Pemkot Bekasi secara resmi juga telah merilis 30 kelurahan diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri. Tapi data tersebut kembali berubah pada Selasa (19/5/2020), bertambah menjadi 35 wilayah kelurahan.

Ada pun wilayah hijau sesuai catatan ketua tim gugus tugas juga sebagai Wali Kota Bekasi, meliputi zonasi per kecamatan dengan kelurahan yang diperbolehkan menggelar salat Idulfitri.

Kecamat Bekasi Utara, kelurahan yang diperbolehkan menggelar salat Idulfitri meliputi, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Marga Mulya. Bekasi Barat di kelurahan Kota Baru, Bintara Jaya, Bintara

dan Kranji.

Untuk Kecamatan Bekasi Timur di Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya. Sementara untuk wilayah Bekasi Selatan meliputi kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia dan Jaka Mulya. Kecamatan Mustikajaya hanya satu kelurahaan yakni di Cimuning.

Ada pun wilayah Kecamatan Medan Satria, meliputi kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya. Kecamatan Jati Sampurna, terdapat di kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, Jati Sampurna. Kecamatan Rawa Lumbu meliputi kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan dan Sepanjang Jaya.

Kecamatan Pondok Gede dikeluarkan Jati Waringin, Jati Cempaka, Jati Bening, Jati Bening Baru. untuk Kecamatan Bantar Gebang kelurahan yang dianggap zona hijau meliputi kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu.

Lihat juga...