KLHK Anggarkan Rp230 Miliar Penanganan Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
Di tengah pandemi Covid-19, KLHK tetap menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga ketahanan nasional melalui langkah-langkah mengupayakan tupoksi satker KLHK tetap berlangsung dalam hal pelayanan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum, melakukan modifikasi kegiatan pendidikan SKMA, serta mempercepat dan melakukan modifikasi kegiatan pelatihan KUPS dengan sistem virtual dan kombinasinya.
Selain realokasi melalui revisi DIPA, penataan manajemen dan administrasi dilakukan melalui pelaporan reguler harian dan mingguan serta pengawasan atas pelaksanaannya.
Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan agar KLHK memperhatikan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan pelaku usaha baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
“Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni (MA), petugas sampah dll,” ujar Sudin.
Lebih lanjut, Sudin juga meminta agar para pelaku usaha kehutanan dapat berkontribusi melalui bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD).
Raker virtual yang diikuti pimpinan dan perwakilan anggota dari setiap fraksi tersebut menghasilkan kesimpulan yakni, pertama Komisi IV DPR RI menerima penjelasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020, sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, untuk selanjutnya secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.