KLHK Anggarkan Rp230 Miliar Penanganan Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian LHK mengalokasikan anggaran sebesar Rp230 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan alokasi dana tersebut saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI. Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal diantaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti, Rabu (8/4/2020) berdasar rilis yang diterima Cendana News di Jakarta.
Selain itu, Menteri Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, di mana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 1,58 T.
“Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020,” ujar Menteri Siti.
Pada raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu Kebijakan Dasar, Kebijakan Operasional dan Rencana Refocusing Anggaran KLHK; Upaya Pencegahan dan Atasi Penyebaran COVID-19; Atasi dan Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat dari COVID -19; Menjaga Produktivitas Aparat dalam Tupoksi masa COVID-19; dan Manajemen dan Administrasi Dalam Dukungan Atasi COVID-19.