KKP Rampungkan Berkas Penyidikan Kasus ‘Destructive Fishing’ di Flotim
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP), telah merampungkan berkas penyidikan tindak pidana destructive fishing yang terjadi di Flores Timur dan siap memasuki proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dia mengakui, bahwa perjalanan kasus ini cukup panjang dan destructive fishing ini memang menyita atensi publik.
“Kami mengapresiasi kinerja PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Flores Timur di bawah koordinasi Mubarak, selaku Kepala Stasiun PSDKP Kupang yang sudah bekerja keras, sehingga berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas TB Haeru.
Diketahui, bahwa kasus tersebut berawal dari hasil operasi TNI AL yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan pada 6 Desember 2019 di perairan Flores Timur.
Dikatakan, dalam kasus destructive fishing tersebut, tersangka ND diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Flores Timur. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 ayat 2 (jo) Pasal 8 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
”Ketentuan pidana terhadap kegiatan perikanan yang merusak ini sangat jelas dan tegas, karena memang dampak kerusakan yang diakibatkan oleh praktik pengeboman ini bukan hanya pada sumber daya ikan saja, tetapi juga lingkungan dan habitat perairan laut,” jelas Tb.
Ditegaskannya, bahwa KKP memiliki standing point yang jelas terkait upaya pemberantasan destructive fishing ini. Hal tersebut sesuai arahan Menteri KP yang tidak mentolerir kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing.
Menurutnya, pemberantasan destructive fishing tidaklah mudah, khususnya terkait indikasi bahwa destructive fishing ini dilakukan secara terorganisir, mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan sampai dengan penampung hasil tangkapan.
”Memang ini butuh pendekatan yang komprehensif, tentu harus melibatkan berbagai pihak terkait. Harus juga menggunakan pendekatan pencegahan, agar tren kegiatan destructive fishing ini turun, ujar Tb.
Terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, mengamini bahwa destructive fishing masih menjadi pekerjaan rumah bagi KKP. Tapi, KKP sudah menyiapkan langkah konkret, di antaranya melalui penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019, tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023.
Selain itu, pemberantasan destructive fishing juga menjadi salah satu konsen dalam kerja sama KKP-POLRI, yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 01/Men-KP/KB/II/2020 tentang Sinergitas Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan.
”Langkah-langkah pemberantasan DF (destructive fishing) ini tentu mengacu pada rencana aksi nasional yang sudah kita tetapkan”, ujar Eko.
Eko juga menjelaskan, bahwa dalam rangka memberantas destructive fishing ini, Ditjen PSDKP telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Polair dan TNI AL dengan melakukan kegiatan patroli dan pengawasan secara intensif terhadap kegiatan penangkapan ikan yang merusak.
”Pada 2019, sebanyak 952 kapal perikanan telah diperiksa dan 33 pelaku destructive fishing berhasil ditangkap dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Selatan”, jelas Eko.
Untuk 2020, operasi dipusatkan di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi, yaitu di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur-NTT, Halmahera Selatan-Maluku Utara dan Konawe-Sulawesi Tenggara.
“Dari keempat lokasi tersebut, sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan,” tandasnya.