KKP Rampungkan Berkas Penyidikan Kasus ‘Destructive Fishing’ di Flotim
Dikatakan, dalam kasus destructive fishing tersebut, tersangka ND diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Flores Timur. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 ayat 2…