Kasus Proyek Jalan, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Bengkalis

Ilustrasi KPK. (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Indrawan Sukmana dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

Indrawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa swasta/Dosen Politeknik Bengkalis sampai tahun 2014/anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014-2019 Indrawan Sukmana sebagai saksi untuk tersangka SH,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Selain Indrawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Suryadi, yakni Asmawi dan Ribut Susanto, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil memanggil empat saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu.

Direktur PT Gemar Mas Jaya Rudi Susianto Leo dan Direktur Utama PT Bunda Mardinis diperiksa untuk tersangka Handoko Setiono (HSO) selaku kontraktor. Sedangkan saksi Irwan Gaharu dan Wafi Khalid yang merupakan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia diperiksa untuk tersangka Victor Sitorus (VS), kontraktor.

Untuk diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Lihat juga...