Ekpedisi Barang Lintas Pulau Masih Beroperasi

Editor: Koko Triarko

Sugiyono, pengurus jasa penyeberangan dari CV Dian Jaya, mengaku meski beroperasi, jumlah kendaraan menyeberang berkurang. Jika biasanya rata-rata dalam sehari 20 unit, kini hanya 15 unit kendaraan menyeberang sudah cukup banyak, karena permintaan komoditas yang berkurang.

“Pengurangan kendaraan ekspedisi sebagian untuk efisiensi biaya, karena muatan juga makin berkurang,” bebernya.

Meski tetap boleh melintas, pengemudi kendaraan ekspedisi dianjurkan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker dan kendaraan akan disemprot cairan disinfektan. Proses disinfeksi akan dilakukan bagi kendaraan sesampainya di pelabuhan Bakauheni dan Merak.

Pembatasan kendaraan yang menyeberang, menurutnya membuat layanan kapal lebih cepat. Sebab, sebelumnya kendaraan ekspedisi di loket pembelian tiket harus berbarengan dengan bus, mobil pribadi dan motor.

Kendaraan ekspedisi yang semula dilayani oleh 32 unit kapal, kini hanya dilayani 22 unit kapal dengan pelayanan lebih cepat tanpa kemacetan.

Mulyadi Saleh, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, menyebut larangan mudik hanya diberlakukan sesuai sejumlah syarat. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas.

Sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, di antaranya pengangkut BBM,sembako, benda pos, ambulans dan mobil jenazah. Sebaliknya, jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus umum, mobil transportasi umum, mobil pribadi. Pengawasan kendaraan yang melintas akan dilakukan oleh kepolisian, dishub dan instansi terkait.

Lihat juga...