DPR Diminta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
JAKARTA – Komite III DPD RI menolak dan meminta DPR agar menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, karena dinilai tidak sesuai dengan beberapa hal serta tanpa mempertimbangkan hak pekerja.
“RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945,” kata Wakil Ketua II Komite III DPD RI, M Rahman, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Ia mengatakan, pada asas otonomi tersebut mengakui keberadaan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.
RUU Cipta Kerja dinilai DPD melanggar hak asasi warga negara, di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, dan pendidikan yang dijamin serta dilindungi oleh konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan hak-hak itu kepada swasta atau asing.
Kemudian, RUU Cipta Kerja, kata Rahman akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bila terjadi pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang diterapka,n mengingat aturan tentang pelanggaran atau sanksi dalam undang-undang yang menjadi muatan RUU itu beberapa di antaranya tidak direvisi atau dicabut.
Selain itu, berdasarkan hasil telaah DPD RI terdapat beberapa masalah, di antaranya RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan pemerintah daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan usaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“RUU ini hanya memberikan kewenangan pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha,” katanya.