BPJS Kesehatan Lakukan Pemeriksaan Badan Usaha
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Semarang, memastikan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan bagi seluruh badan usaha atau badan hukum lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan, bahwa pekerja badan usaha dapat memperoleh hak jaminan kesehatan.
“BPJS Kesehatan bukan sekedar lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan saja. Namun sekaligus sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memastikan kepesertaan pekerja penerima upah, sehingga mereka mendapatkan hak jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja,” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, I Gusti Ayu Mirah S, di kantor BPJS Semarang, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan, petugas melakukan pemeriksaan secara rutin di kantor dan lapangan bagi seluruh badan usaha.
“Namun per 19 Maret 2020, untuk sementara waktu, kita tidak melakukan pemeriksaan lapangan. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, kita optimalkan secara online. Sejumlah langkah ini diambil atas respon kebijakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Nur Wulan Uswatun Khasanah, menambahkan, saat ini pihaknya memiliki empat petugas pemeriksa yang membawahi wilayah kota Semarang dan Kabupaten Demak.
“Dalam sehari, tim kami dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sebanyak 20 badan usaha,” terangnya.
Dijelaskan, terhadap badan usaha yang akan dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan melalui email. Surat tersebut dikirimkan minimal seminggu sebelum jadwal pengujian.
“Selanjutnya petugas pemeriksa akan berkoordinasi dengan penanggung jawab atau HRD badan usaha, untuk menguji jumlah pekerja yang dipekerjakan saat ini, jumlah pekerja yang telah didaftarkan ke program JKN-KIS, serta komponen upah di badan usaha,” lanjut Wulan.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
“Ini kita lakukan, mengingat BPJS Kesehatan rutin mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, yang tergabung di dalamnya mitra kerja kami dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.
Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan lembaga pemerintah daerah, perlu untuk terus dilaksanakan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
“Kita tegaskan, bagi badan usaha yang tidak patuh dalam pelaksanaan program JKN-KIS ini, dapat diusulkan untuk diberikan sanksi administratif sehingga mereka tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” pungkasnya.