ASN di Aceh Diinstruksi Tidak Mudik
Kemudian bagi masyarakat yang telah terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten dan Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau kepala desa untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal itu diklaim sesuai dengan protokol kesehatan, dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan. Memberikan arahan secara berjenjang sampai ke gampong, mengenai Instruksi Gubernur guna menghindari stigma negatif kepada pemudik.
Setiap Kecamatan juga membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kemudian tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP. (Ant)