Ada 18.958 Pelanggaran PSBB Dalam 10 Hari Penerapan di DKI Jakarta

Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/4/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat, ada 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas, terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Jumlah tersebut akumulasi sejak hari pertama hingga hari ke-10, kebijakan tersebut diberlakukan.

“Evaluasi di Jakarta, bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga, sampai hari ke-10 menuju hari ke-11, sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran dari 18.958 masyarakat tersebut beraneka ragam. Adapun jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker. Pelanggaran ditemukan baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat.

Pelanggaran selanjutnya adalah, jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas. Pelanggaran terbanyak ketiga adalah, pengendara motor berboncengan tidak satu alamat. Meski begitu, Yusri mengatakan, masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat.

Hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun. “Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, karena memang pandemi corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah, mau tidak mau diikuti masyarakat, karena ini upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang marak sekali di Jakarta,” pungkas Yusri. (Ant)

Lihat juga...