UU Perasuransian Dorong Optimalisasi Perusahaan Asuransi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah menyebutkan peningkatan industri perasuransian terjadi, bila industri tersebut dapat mendukung masyarakat dalam menghadapi risiko sehari-hari, dan saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Sebab, menurut aturan objek asuransi hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi atau asuransi syariah.
“Undang-Undang Perasuransian mengatur, objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Penutupan objek asuransi tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dam reasuransi syariah dalam negeri,” kata Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, saat sidang uji materil UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Tio Serepina Siahaan, mengatakan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya untuk mendorong kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri.
Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan tercipta ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan mendorong inovasi usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan bersama.
“Perusahaan perasuransian sebagai suatu institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana masyarakat, juga memungkinkan adanya akumulasi dana yang dapat digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan pembangunan nasional,” ungkapnya.
Menurut Tio Serepina, pelaksanaan suretyship oleh perusahaan asuransi sudah dilakukan sejak 1978, melalui PT. Jasa Raharja (Persero). Saat itu PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan satu-satunya lembaga keuangan nonbank yang dapat menerbitkan
surety bond melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
“Tujuannya adalah peran pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengusaha ekonomi lemah, dengan kemudahan pengurusan penjaminan melalui produk surety bond sebagai alternatif dari bank garansi,” ujarnya.
Permohonan uji materil UU ini diajukan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang diwakili Dadang Sukresna, Silvy Setiawan, Rigo Patra Puana, Widyawati, dan Achmad Sudiyar Dalimunthe sebagai para pengurus AAUI.
Pemohon melakukan pengujian Pasal 5 ayat (1) UU No. 40/2014, “Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.
Menurut Pemohon, norma tersebut tidak secara tegas menyebut lini usaha suretyship sebagai perluasan usaha asuransi. Pelaksanaan suretyship hanya didasarkan pada norma yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan perluasan ruang lingkup.
Dalam pandangan Pemohon, hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon mendalilkan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekutan hukum sepanjang tidak dimaknai “mencantumkan suretyship sebagai perluasan jenis usaha asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.