Terduga Korupsi Dana Desa di Sikka Jalani Sidang Perdana

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Seorang ibu rumah tangga asal desa Kowi, kecamatan Mego, kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, yang pernah menjabat sebagai bendahara desa, terpaksa duduk di kursi pesakitan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Terdakwa berinisial NR tersebut diduga menggelapkan dana desa tahun 2016 dan 2017 senilai Rp588 juta lebih, dan berkasnya telah dikirim ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dan akan menjalani sidang perdana.

“Terdakwa sudah menjani sidang sore ini, sehingga tadi kami membawanya ke Kupang untuk mengikuti sidang di pengadilan Tipikor,” kata Cornelis S. Oematan, SH., kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (19/3/2020).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Cornelis S. Oematan, SH., saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Cornelis mengatakan,setelah tiba di Kupang, terdakwa langsung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Sikka, Jeremias Pena, SH., Cornelis S.Oematan, SH., dan Pande Ketut Suastika, SH.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri  Sikka, Jermias Penna, SH., menyebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Kejadian tepatnya sejak pencairan dana desa Kowi tahap III  TA. 2015 pada 25 Januari 2016 hingga pencairan tahap II TA 2017 pada  3 Januari 2017, silam.

“Setelah dana desa dicairkan, tersangka menyimpan dana tersebut di rumahnya. Dana tidak dipergunakan untuk membelanjakan material sesuai SPP, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Akibat perbuatan terdakwa, menurut keterangan Yohanes B. Bata selaku kepala desa Kowi, dan Anastasia Sute yang menjabat ketua TPK desa Kowi, kata Jermias, beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 pengerjaannya tidak bisa diselesaikan.

Selain itu, lanjutnya, akibat NR pun tidak membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) menyebabkan pemerintah desa Kowi tidak dapat melakukan pencairan dana desa TA. 2018, sehingga pembangunan di desa tersebut pun terhambat.

“Tukang  pun menghentikan pekerjaan pembangunan fisik dua proyek di desa tersebut, karena upah kerja dan material yang dibutuhkan untuk pengerjaan belum dibayar oleh terdakwa,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Jermias, terdakwa NR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 UU tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga...