‘Restorative Justice’ Solusi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong agar strategi keadilan restorasi (restorative justice) menjadi pendekatan yang perlu lebih banyak ditempuh dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono, keadilan tidak selalu sejalan dengan pemenjaraan. Karena pada dasarnya, pemenjaraan tidak memulihkan kerugian korban dan masyarakat.
“Pengembangan konsep keadilan restoratif akan membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana, dengan tetap mengedepankan pemberian keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat,” terangnya, pada kegiatan Seminar Diseminasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, Kamis (12/3/2020) di Gedung Bappenas, Jakarta.
Selain itu, Soedarsono menilai, pemberian hukuman berupa pemenjaraan bagi pelaku, memiliki berbagai dampak negatif, salah satunya kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa Lapas yang sewajarnya memiliki daya tampung 94.748 orang, kini menampung 189.414 penghuni,” ujar Soedarsono.
Dampak buruk lainnya yang muncul pasca penghukuman, adalah stigma negatif yang diterima pelaku dari masyarakat dan sulit diterima kembali menjadi bagian dari masyarakat (hambatan dalam proses reintegrasi sosial).
Bappenas sendiri telah menetapkan pendekatan keadilan restoratif sebagai strategi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Kita sudah melakukan penelitian atau studi atas hal ini sejak tahun 2017 dengan menyusun policy paper. Kemudian di tahun 2018, kita melakukan studi awal pemetaan peluang dan tantangan penerapan keadilan restoratif. Kemudian di tahun 2019 kita juga melakukan pengambilan data praktik penerapannya. Dan di tahun ini, kita tetapkan di dalam RPJMN 2020-2024,” kata Prahesti Pandawangi, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas.
Menurut Hesti, penerapan keadilan restoratif yang efektif bergantung pada dua faktor. Pertama, dari unsur masyarakat dan kedua, dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saat ini, salah satu kendala penyelesaian perkara pidana di Indonesia ialah paradigma APH dan masyarakat yang berorientasi pada pemberian hukuman bagi pelaku atau yang dikenal pula dengan istilah punitif,” beber Hesti.