‘Rapid Test’ Covid-19 di Bekasi, Ditunda

Editor: Koko Triarko

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Tri Adhianto, -Dok: CDN

Selain itu, Kang Emil menyebutkan bahwa syarat lokasi pelaksanaan tes masif Covid-19 bagi Kategori B dan C, yaitu memiliki lapangan parkir yang luas, akses yang mudah, dan lokasi yang berjauhan dengan pemukiman warga.

“Sementara ini yang kami setujui baru Lapangan Stadion Patriot untuk warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ucap Kang Emil.

Untuk Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, sendiri-sendiri. Sementara sisanya diskenariokan untuk wilayah Sukabumi, Cianjur, Cirebon, dan lainnya akan diantrekan di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

Ada pun, masyarakat Kategori B dan C yang mengikuti tes masif secara drive thru akan mendapatkan panggilan dari Pemprov Jabar melalui pengajuan daerahnya masing-masing.

Kang Emil pun meminta kepala daerah kabupaten/kota terkait untuk mengirimkan daftar nama dan alamat warga, yang akan dites tersebut secara online melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat).

“Setelah daftar online, ada proses verifikasi wawancara, (setelah itu) keluarlah surat (jadwal) kapan datang (untuk tes). Maka yang drive thru ini datangnya tunggu surat panggilan,” ujar Kang Emil.

Lihat juga...