Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Lapas Purwokerto
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas kelas II A Purwokerto berhasil digagalkan Polrestas Banyumas bekerjasama dengan pihak Lapas Purwokerto. Sabu sebanyak 42,7 gram yang dimasukan dalam bungkus minuman sachet berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengatakan, total ada 43,9 gram sabu yang diamankan dari Lapas Purwokerto dalam dua kejadian yang berbeda. Sebanyak 42,7 gram sabu yang coba diselundupkan masuk ke LP dengan menggunakan paket kiriman dan 1,22 gram sabu diperoleh dari hasil penggeledahan oleh petugas lapas.
“Jadi ada dua kasus ungkap sabu di LP Purwokerto, dengan barang bukti 42,7 gram dan 1,22 gram,” terang Kapolresta, Jumat (13/3/2020).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, salah satu narapidana menerima paket kardus yang berisi bahan makanan dan minuman. Seperti minuman sachet, keripik singkong, roti sisir, mie instan dan tepung. Paket tersebut dikirim dari Madura. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari 10 renteng minuman sachet, pada bungkus ke 3-5, kemasan sachetnya terlihat janggal. Dan saat dibuka oleh petugas, ternyata berisi sabu.
“Paket makanan tersebut dikirim dari Madura dan ditujukan kepada salah satu napi yang bernama Muhammad Ridwan. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut sebenarnya ditujukan untuk napi KA yang berasal dari Pasuruan,” terangnya.
Sementara untuk kasus kedua, Kalapas Purwokerto, Ismono menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan rutin di sel-sel tahanan, petugas menemukan sabu yang disimpan oleh dua orang napi yaitu RD dan DF, keduanya warga Kabupaten Banyumas.
“Petugas kita menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk putih. Kita menduga barang tersebut merupakan narkoba, kemudian kita hubungi Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ismono.