Hadapi Covid-19, Pemerintah Luncurkan Kebijakan Stimulus Fiskal Jilid II
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah kembali menluncurkan sejumlah paket kebijakan stimulus fiskal dalam rangka merespon penyebaran Covid-19 yang kedua. Dalam kebijakan itu, orientasi pemerintah terfokus pada sektor produksi industri manufaktur yang juga mengalami tekanan akibat virus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Airlangga Hartarto menyebutkan ada empat paket kebijakan fiskal di antaranya; Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Dan keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pada stimulus pertama, kita memang hanya fokus pada sektor pariwisata. Tapi di stimulus edisi kedua ini, kami fokus pada sektor industri manufaktur yang juga turut terdistrupsi, yang menyebabkan rantai pasok mengalami tekanan,” terang Airlangga, Jumat (13/3/2020) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.
“Semua kebijakan ini kita keluarkan untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik,” sambung Airlangga.
Lebih teknis, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa relaksasi PPh 21 sepenuhnya Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta.
Kebijakan ini berlaku untuk sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
“PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli,” terang Menkeu di tempat yang sama.
Adapun relaksasi PPh Pasal 22 Impor, akan diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, yakni Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020, dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost,” jelas Menkeu.
Kemudian relaksasi PPh Pasal 25, diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.
“Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor,” papar Sri Mulyani.
Terakhir, yakni relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi ini diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
“Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun,” kata Menkeu.
Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya,” sambungnya.