Pemerintah Beri Santunan Pekerja Kena PHK Terdampak Covid-19
Editor: Koko Triarko
Khusus untuk pekerja informal, Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) mengimbau agar pemerintah betul-betul memperhatikan sektor ini. Pasalnya, 70,5 juta orang atau 55,72 persen dari total tenaga kerja Indonesia adalah pekerja sektor informal.
“Mereka juga mengalami tekanan ekonomi yang berat. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk memastikan keselamatan warga, serta jaminan kebutuhan dasar warga, terutama kelompok miskin dan rentan miskin, ditambah pekerja informal yang terputus dari sumber penghasilan harian,” ujar Peneliti INDEF, Andry Satrio di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, dengan terus bertambahnya jumlah korban yang terpapar Covid-19 (PDP, OPD, dan Positif) memaksa mereka untuk tidak bisa melangsungkan pekerjaannya. Sehingga, bagi penderita Covid-19 yang masuk kategori pekerja informal (terutama kepala rumah tangga), sudah pasti tidak lagi bisa menafkahi keluarganya.
“Untuk itu, pemerintah juga harus mengalokasikan jaminan perlindungan sosial kepada para kelompok pekerja yang tengah masuk proses karantina atau pun penyembuhan,” jelas Andry.