Pemerintah Beri Santunan Pekerja Kena PHK Terdampak Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Lumpuhnya sebagian besar aktivitas ekonomi terutama di wilayah yang terpapar Covid-19, telah meningkatkan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor dunia usaha, khususnya pariwisata dan industri manufaktur.
Menyadari hal itu, pemerintah menjanjikan bakal memberi santunan sebesar Rp1 juta per orang bagi para tenaga kerja yang terkena PHK.
“Insentif akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, sebesar Rp1 juta per kepala,” terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada agenda konfrensi pers dengan awak media secara virtual di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Selain santunan, para pekerja yang terkena PHK juga akan difasilitasi untuk bisa mengikuti pelatihan, sehingga mereka dapat meningkatakan kemampuan dan kompensi mereka, atau memiliki keahlian baru yang lain.
“Kita sudah luncurkan program Kartu Prakerja. Di sinilah mereka bisa memilih pelatihan apa yang mereka inginkan. Harapan kami, dengan kemampuan yang meningkat, mereka pun bisa memasuki dunia usaha yang lebih luas dan baru,” papar Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu mengaku bahwa pemerintah masih terus mengkaji skema yang tepat untuk mendukung para pelaku usaha di sektor informal. Hingga saat ini, skema yang paling mungkin dilakukan adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mengacu pada database yang ada.
“Kita ingin agar bisa membantu mereka, untuk bisa juga mengikuti arahan dan pedoman dari pemerintah, yaitu mengurangi interaksi dan aktivitas di luar. Sehingga bisa memerangi kemungkinan terjadinya penyebaran virus ini. Namun di saat bersamaan, mereka tetap bisa mendapatkan kebutuhan barang-barang pokok mereka,” papar Menkeu.