Pasien Rawat Inap di RSUD Bantul Dilarang Dibesuk
BANTUL – Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan kebijakan, larangan pembesukan untuk pasien rawat inap. Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, I Wayan Marthana, pada Minggu (15/3/2020 ). Surat edaran tersebut menyatakan, mulai Senin (16/3/2020), pasien rawat inap tidak diperkenankan dibesuk.
Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang, dengan catatan lolos screening yaitu suhu badan kurang dari 38 derajat Celcius, dan tidak batuk pilek, yang diperkenankan masuk area rumah sakit.
RSUD Bantul juga memberlakukan kartu tunggu pasien. Penunggu akan mendapatkan pengukuran suhu badan oleh petugas screening. Kemudian juga diminta untuk mencuci tangan menggunakan hand sanitizer yang disediakan. Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit. Setiap koordinator ruang dan PN, wajib menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga pasien yang sedang menjalani rawat inap.
Untuk akses masuk, dipersempit hanya lewat satu pintu utama. Dengan begitu, petugas keamanan dalam hal ini satpam, selalu siap di depan pintu utama untuk mencegah pengunjung masuk ke area rumah sakit. “Instruksi ini untuk dilaksanakan oleh semua instalasi atau ruang atau unit atau bidang dan bagian. Surat edaran ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai ada keputusan lebih lanjut,” bunyi di dalam surat tersebut. (Ant)