OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit Antisipasi Dampak Covid-19

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan akan segera memberlakukan restrukturisasi kredit bagi pengusaha, khususnya usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pekan depan, sebagai langkah kebijakan countercyclical untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19.

“Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi,” terang Wimboh, pada jumpa pers mengenai Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Wimboh menilai stimulus tersebut dapat efektif berlaku, karena UMKM merupakan salah satu pendukung kinerja perekonomian nasional dengan potensi mencapai Rp1.100 triliun.

“Kalau UMKM tidak diberikan kemudahan, maka bangkitnya lama. Kami telah melakukan harmonisasi Peraturan OJK (POJK) ini ke Kemenkumham. Efektif mulai pekan depan,” ujarnya.

Selain kemudahan mendapatkan pembiayaan, OJK juga memberi kemudahan dalam pembayaran pembiayaan bagi para debitur, terutama kredit bermasalah. Kemudahan itu khususnya diberikan bagi para pelaku bisnis pariwisata.

Alasannya, pariwisata merupakan sektor yang paling merasakan dampak pandemi Corona. Meski banyak sektor lainnya juga terdampak.

Menurut dia, relaksasi itu hanya berlaku untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar. Di atas itu, OJK memberi kemudahan restrukturisasi bagi debitur.

”Kalau yang besar mending direstrukturisasi saja. Tinggal dikasih lending, agar napasnya lebih panjang,” katanya.

Namun sampai saat ini, menurut Wimboh belum ada kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) akibat virus Corona. Kendati demikian, OJK tetap mengupayakan tindakan preventif.  “Supaya mereka bisa bernapas lebih panjang, hingga wabah Corona ini selesai,” katanya.

Lihat juga...