FSGI: Pengawasan Organisasi Penggerak Kemdikbud Harus Kuat
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi ide Organisasi Penggerak yang didesain Kemdikbud dalam Kebijakan Merdeka Belajar Episode 4. Negara dalam hal ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memberikan pelatihan kepada guru-guru (sekolah), dengan target sasaran 50.000 guru.
“Harus diakui, bahwa salah satu persoalan pendidikan, khususnya guru di Tanah Air adalah performance kompetensi guru yang sangat buruk. Ambil saja contoh capaian hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional pada 2015, rata-rata nilai guru adalah 56,69 (skala 0-100),” kata Satriwan Salim, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Satriwan Salim, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berharap, melalui Organisasi Penggerak ini, kompetensi guru yang sangat rendah bisa ditingkatkan melalui rangkaian pelatihan-pelatihan yang berkualitas, bermanfaat, berdampak, berkelanjutan, dan evaluatif (4B1E) yang diorganisir oleh masyarakat (termasuk organisasi guru) terhadap guru.
Satriwan Salim juga mengatakan, yang harus menjadi catatan adalah program ini mesti diberikan pendampingan dan pengawasan yang kuat oleh Kemdikbud. Pendampingan dalam hal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring.
FSGI khawatir jika tak ada pendampingan dari Kemdikbud, pelatihan ini akan berjalan sia-sia. Bahkan, tak menutup kemungkinan organisasi (guru) akan berhadapan dengan hukum.
“Begitu besar uang negara yang dikelola (Rp20 miliar, Rp5 miliar, dan Rp1 miliar). Pengelolaan keuangan negara yang sangat besar, tak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan (korupsi). Harus ada pengawasan yang kuat, dalam implementasi. Khawatir ada tumpang-tindih implementasi, mengingat begitu banyaknya organisasi yg terlibat,” jelasnya.
Namun, katanya, sayang sekali program ini tidak didasari pada Blueprint Pengelolaan Guru. Menurut Satriwan, program ini tidak direncanakan secara menyeluruh (hulu ke hilir), sedangkan penyelesaian masalah guru harus komprehensif, sebab persoalan guru terjadi mulai dari hulu sampai hilir.
Rekrutmen guru, kualitas LPTK yang rendah, kompetensi guru rendah, lemahnya perlindungan guru, kesejahteraan guru honorer yang minim, distribusi guru yang tak merata, dan sebagainya seharusnya dipetakan, dan dibuat strateginya dalam blueprint. Tidak impromptu seperti program organisasi penggerak ini.
Satriwan mengatakan, menurut FSGI, program ini bisa saja disalahartikan oleh publik. Seolah Kemdikbud sedang “bagi-bagi proyek” dan mengabaikan struktur lembaga yang sudah ada di daerah.
Maka, untuk menghindari persepsi itu, harus ada sinergitas dengan lembaga-lembaga resmi di bawah Kemdikbud. Seperti LPMP, P4TK, dan lain-lain, termasuk dengan kampus.
Dan, yang terpenting menurut FSGI adalah jangan sampai program ini membuat pemerintah daerah menjadi “lepas tangan” dalam meningkatkan kualitas guru dan kualitas pendidikan umumnya.
“APBD minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan harus terus digenjot. Pemda jangan justru menghindar, seolah tanggung jawabnya digantikan oleh Kemdikbud,” pungkasnya.