Komisi Fatwa MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Covid-19
Editor: Koko Triarko
Pada poin ke tujuh, disebutkan pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
“Pengurusan jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan,” pungkasnya.