Kapolri Keluarkan Maklumat Pencegahan Penularan Covid-19

Kapolri, Jenderal Pol. Idham Azis, mengimbau masyarakat agar bekerja di rumah untuk sementara waktu, demi memutus rantai penyebaran COVID-19 – Foto Ant

JAKARTA – Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah, dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Maklumat Kapolri tersebut bernomor, Mak/2/III/2020, tertanggal 19 Maret 2020. Dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas.

Perluasan wabah corona dinilai bisa gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Brigjen Argo, Sabtu (21/3/2020).

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa,” kata Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak, sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. “Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” tandas Argo.

Kapolri juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” kata Argo.

Dalam maklumat disebutkan, anggota Polri yang menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, dapat melakukan tindakan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundangan. Pasien yang tertular COVID-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan, setelah pengumuman dua WNI terinfeksi di awal Maret 2020. Jumlah pasien yang terinfeksi saat ini mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.(Ant)

Lihat juga...