DLH Sumbar Ingatkan Fanyankes Terkait Limbah B3

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PADANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah menyebutkan, dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 adalah salah satu mata rantai yang cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3.

DLH mengingatkan kepada pihak rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), sangat tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. Sebab limbah medis ini bisa berbahaya bagi kesehatan.

“Apabila ketahuan membuang limbah sembarangan bisa dikenakan hukum pidana pijak rumah sakitnya,” tegasnya di Padang, Rabu (4/3/2020).

Dikatakannya, pembuangan limbah (B3) dari fasyankes yang tidak diolah dan dibuang secara benar, tidak hanya mengancam kondisi lingkungan. Namun limbah itu berpotensi untuk mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian ketika terpapar manusia.

Ia juga menyatakan Kota Sawahlunto dinilai cocok untuk menjadi lokasi pengelolahan limbah medis B3. Pembangunannya akan dilakukan setelah ada persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Disebutkan, terkait dengan pusat pengolahan limbah B3 medis di Kota Sawahlunto, sudah berdasarkan uji kelayakan dari perguruan tinggi.

“Layak di sini itu maksudnya Sawahlunto memiliki lahan yang luas. Serta kondisi geografis Kota Wisata Tambang ini juga dinilai cocok. Daerah persisnya di Sawahlunto itu yang jelas jauh dari pemukiman penduduk,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, dampak limbah B3 atau non B3 wajib dikelola dengan pertimbangan dasar jaminan kesehatan manusia dan lingkungan.

Lihat juga...