DLH: Kerusakan Lingkungan di Sumbar Akibat Lemahnya Pengawasan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengakui bahwa salah satu penyebab terjadinya bencana banjir dan banjir bandang di sejumlah daerah setempat, diakibatkan adanya aktivitas illegal mining dan illegal logging.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah mengatakan, terjadinya aktivitas ilegal dikarenakan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan oleh kabupaten dan kota. Pihaknya mencatat, kondisi terkini ada kurang lebih 25 persen dari total keseluruhan izin yang diterbitkan yang dapat diawasi.
“Persoalan penyebab bencana yang terjadi selama ini yakni illegal mining dan illegal logging bukanlah rahasia umum lagi, masyarakat pun sudah bisa menduga. Sekarang yang perlu dilakukan ialah bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tambang itu, baik yang berizin, maupun yang tidak berizin,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Ia menyatakan perlu disikapi juga dengan cara mencari perencanaan yang matang serta kajian yang cermat, agar tidak berdampak kepada perlambatan pembangunan daerah. Perencanaan itu, bisa saja dengan memanfaatkan kelompok-kelompok dan merangkul tenaga penyuluh sebagai agent of environment.
Tujuannya, kata Aisyah, mereka bisa menjadi perpanjangan mulut pemerintah, dalam hal pemberian sosialisasi terkait menjaga dan melindungi alam ataupun lingkungan sejak dari rumah.
“Kita di provinsi tentunya tidak melepas tangan saja. Perlu sinergi dari daerah, provinsi, hingga ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Terkait masih lemahnya pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat mengakui, bahwa ada sejumlah tambang yang beraktivitas tidak sesuai izin yang diberikan, setidaknya ada enam daerah.
“Sesuai tugas kita, pengawasan yang dilakukan ialah untuk tambang yang telah berizin. Sedangkan untuk ilegal atau tidak berizin, merupakan wewenang dari pihak yang berwajib,” sebut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, yang d temui terpisah.
Dedi menyebutkan, enam daerah yang ditemukan penambang di luar ketentuan izin, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, Pesisir Selatan, Pariaman, Dharmasraya, Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Di antara enam daerah itu, ada satu daerah yang banyak menyalahi aturan izin tambang, yaitu Kabupaten Padang Pariaman,” tambahnya.
Untuk Kabupaten Padang Pariaman tim Satpol PP ada melakukan penertiban di empat lokasi sepanjang tahun 2019, yakni di Kecamatan IV Koto Aur Malintang tempatnya di Batang Lilitan Korong Kampung Pinang Nagari Tigo Koto Aur Melintang, dengan aktivitas tambang batuan. Di sana tim nya melakukan penertiban mesin dompeng dan pemasangan plang larangan menambang, karena sudah melebar dari kawasan izin yang diberikan.