Dana Desa di Sikka Bisa Digunakan Atasi DBD
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Fitrinita Kristiani, menyebutkan, terkait dengan KLB DBD berdasarkan surat KLB yang dikeluarkan bupati maka camat bisa membuat surat pernyataan bencana untuk wilayah desa yang terdapat korban.
Sesuai dengan bidang 5 kata Fitri sapaannya, berdasarkan surat pernyataan bencana yang dibuat oleh camat, kepala desa selanjutnya membuat musyawarah bersama BPD untuk mendata korban, baik korban yang terkena dan dapat disembuhkan maupun yang mengalami duka cita.
“Selanjutnya dibuat dalam surat keputusan dan dapat diberikan bantuan disesuaikan dengan kebutuhan. Karena berkaitan dengan lingkungan maka ada intervensi disesuaikan dengan kondisi di desa,” ujarnya.
Fitri mencontohkan, desa Watugong di kecamatan Alok Timur dimana sudah 2 korban meninggal akibat DBD, setelah dicek ternyata di sana penyebab utamanya selain sanitasi lingkungan, bak-bak penampung air tidak ditutup dan ada yang hanya ditutup dengan seng.
Tetapi kalau kegiatannya massif dan besar sebutnya, masuk di bidang 2 seperti pencegahan dan lainnya, misalnya pengadaan abate dan lainnya dengan nomenklatur yang ada di Siskeudes sehingga bisa disesuaikan.
“Kita sudah mengeluarkan surat penegasan dari bupati Sikka kepada camat dan kepala desa. Dana tahap pertama yang keluar bisa dipergunakan yang penting prosesnya harus benar agar jangan ada masalah,” pesannya.