Dana Desa di Sikka Bisa Digunakan Atasi DBD

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Mewabahnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh bupati Sikka, membuat pemerintah desa juga bisa mengalokasikan dana untuk mengatasi penyakit ini.

Syaratnya, bupati Sikka sudah harus mengeluarkan surat KLB dan sudah membuat surat untuk penggunaan APBD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan di Desa.

“Setelah ada surat ini maka camat membuat surat KLB karena sudah ada korban jiwa. Selanjutnya pemerintah desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) membahasnya bersama,” kata Herta Arjunto, tenaga ahli Pembangunan Partisipatif P3MD kabupaten Sikka, provinsi NTT, Kamis (12/3/2020).

Herta Arjunto, tenaga ahli Pembangunan Partisipatif P3MD kabupaten Sikka, provinsi NTT, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/3/2020). Foto: Ebed de Rosary

Herta mengatakan, selanjutnya desa mengusulkan kegiatan yang sifatnya mendesak dilakukan di desa untuk dianggarkan mengatasi KLB DBD dan kalau bisa pencairan dana tahap pertama bisa langsung dialokasikan.

Dirinya mencontohkan, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembagian kelambu, pembelian bubuk abate, kerja bakti massal, pelatihan dan honor bagi tenaga juru pemantau jentik atau bantuan kepada keluarga yang berduka.

“Camat harus segera memanggil kepala desa untuk menetapkan status KLB. Hal yang mendesak ini sudah dianggarkan tinggal saja dilengkapi persyaratannya agar tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Setelah dibahas dan ditetapkan anggarannya tegas Herta, segera ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) kabupaten Sikka untuk disetujui supaya bisa segera dipergunakan.

Lihat juga...