Dana Desa di Sikka Bisa Digunakan Atasi DBD
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Mewabahnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh bupati Sikka, membuat pemerintah desa juga bisa mengalokasikan dana untuk mengatasi penyakit ini.
Syaratnya, bupati Sikka sudah harus mengeluarkan surat KLB dan sudah membuat surat untuk penggunaan APBD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan di Desa.
“Setelah ada surat ini maka camat membuat surat KLB karena sudah ada korban jiwa. Selanjutnya pemerintah desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) membahasnya bersama,” kata Herta Arjunto, tenaga ahli Pembangunan Partisipatif P3MD kabupaten Sikka, provinsi NTT, Kamis (12/3/2020).

Herta mengatakan, selanjutnya desa mengusulkan kegiatan yang sifatnya mendesak dilakukan di desa untuk dianggarkan mengatasi KLB DBD dan kalau bisa pencairan dana tahap pertama bisa langsung dialokasikan.
Dirinya mencontohkan, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembagian kelambu, pembelian bubuk abate, kerja bakti massal, pelatihan dan honor bagi tenaga juru pemantau jentik atau bantuan kepada keluarga yang berduka.
“Camat harus segera memanggil kepala desa untuk menetapkan status KLB. Hal yang mendesak ini sudah dianggarkan tinggal saja dilengkapi persyaratannya agar tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Setelah dibahas dan ditetapkan anggarannya tegas Herta, segera ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) kabupaten Sikka untuk disetujui supaya bisa segera dipergunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Fitrinita Kristiani, menyebutkan, terkait dengan KLB DBD berdasarkan surat KLB yang dikeluarkan bupati maka camat bisa membuat surat pernyataan bencana untuk wilayah desa yang terdapat korban.
Sesuai dengan bidang 5 kata Fitri sapaannya, berdasarkan surat pernyataan bencana yang dibuat oleh camat, kepala desa selanjutnya membuat musyawarah bersama BPD untuk mendata korban, baik korban yang terkena dan dapat disembuhkan maupun yang mengalami duka cita.
“Selanjutnya dibuat dalam surat keputusan dan dapat diberikan bantuan disesuaikan dengan kebutuhan. Karena berkaitan dengan lingkungan maka ada intervensi disesuaikan dengan kondisi di desa,” ujarnya.
Fitri mencontohkan, desa Watugong di kecamatan Alok Timur dimana sudah 2 korban meninggal akibat DBD, setelah dicek ternyata di sana penyebab utamanya selain sanitasi lingkungan, bak-bak penampung air tidak ditutup dan ada yang hanya ditutup dengan seng.
Tetapi kalau kegiatannya massif dan besar sebutnya, masuk di bidang 2 seperti pencegahan dan lainnya, misalnya pengadaan abate dan lainnya dengan nomenklatur yang ada di Siskeudes sehingga bisa disesuaikan.
“Kita sudah mengeluarkan surat penegasan dari bupati Sikka kepada camat dan kepala desa. Dana tahap pertama yang keluar bisa dipergunakan yang penting prosesnya harus benar agar jangan ada masalah,” pesannya.