BEI Kembali Ubah Batas Bawah Auto Rejection

Warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta – Foto Ant

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), kembali memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah Auto Rejection, dari sebelumnya 10 persen menjadi tujuh persen.Langkah tersebut untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Auto Rejection adalah, penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa, terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas, yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Dalam keterangan resminya BEI menyebut, batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru. Dimana, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS), lebih dari 35 persen di atas atau tujuh persen di bawah acuan harga.

Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau tujuh persen, di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau tujuh persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya, menjadi satu kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan. Sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.

Lihat juga...