Tahun Ini Program PTSL Bekasi Hanya di Pondok Gede
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan kuota 15 ribu bidang tanah, yang akan diselesaikan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2020. Fokus wilayah pada 2020 hanya dilaksanakan di Kecamatan Pondok Gede, mencakup lima kelurahan. Untuk itu, warga pemilik lahan di wilayah setempat diimbau segera menyiapkan berkas.
“Tahun ini, program PTSL di Bekasi hanya di Kecamatan Pondok Gede. Panitia ajudikasinya pun sudah dilantik. Diharapkan, warga pemilik lahan di lima kelurahan di wilayah tersebut bisa menyiapkan kelengkapan dokumen,” ungkap Deni Ahmad Hidayat, Kepala Kantor BPN, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, dengan telah dilantiknya tim ajudikasi tersebut, bisa langsung melakukan pendataan, sehingga target bisa tercapai sampai batas waktu ditentukan.
Dia meminta tim ajudikasi melakukan pendataan semua bidang tanah tanpa kecuali, seperti tanah yang belum bersertifikat, bidang tanah yang sudah bersertifikat maupun tanah-tanah yang bermasalah.
“Biaya pengajuan permohonan sertifikat dalam program PTSL sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp150 ribu,” tegasnya.
Di Bekasi sendiri sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 28 tahun 2018, dengan menambahkan pelaksanaan PTSL persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah.
“Adanya biaya pendaftaran, karena Kota Bekasi masuk wilayah V. Selain itu, juga karena adanya biaya yang tidak dianggarkan dalam APBN, melalui DIPA Kantor BPN,” tukasnya.
Dia menegaskan, adanya biaya di luar uang pendaftaran sebesar Rp150.000, dianggarkan APBN. Deni juga mengatakan, jika ada pungutan di luar biaya yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri, dan Perwal Kota Bekasi, jelas itu tidak dibenarkan.
BPN, menurut dia, hanya menerima biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Jika itu dilakukan di wilayah, maka itu bukan ranah dari pihak BPN. Namun, pastinya masyarakat bisa melaporkan jika ada pungutan di luar ketentuan kepada pihak pemerintah setempat, dengan laporan adanya pelanggaran Perwal.
“Jika dilakukan oknum pokmas, masyarakat bisa melaporkan ke camat, karena pokmas dilantik oleh camat,” ujarnya.
Ada pun lima kelurahan di Kecamatan Pondokgede yakni, Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, Jati Bening Baru dan Kelurahan Jatimakmur.