SPJ Jadi Kendala Pencairan Dana Desa di Sikka
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Masih banyak desa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pencairan dana desanya sering terhambat karena berbagai persyaratan, salah satunya soal Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang belum dilengkapi dan terlambat dilampirkan.
Terlambatnya pencairan dana desa tentunya akan berdampak terhadap realisasi penggunaan dana desa yang terlambat dilakukan dan bisa berdampak terhadap adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Kendala terbesar pencairan dana desanya terletak pada SPJ dimana masih banyak desa yang belum tertib melampirkan SPJ sesuai jadwal yang ditetapkan,’ kata Herta Arjunto, tenaga ahli Pembangunan Pastisipatif P3MD Kabupaten Sikka, Jumat (7/2/2020).
Herta menyebutkan, solusinya yakni kembali terbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengelolaan keuangan desa dimana paling lama setiap tanggal 10 dalam bulan desa harus sudah melaporkan SPJ.
Dirinya berharap Pemkab Sikka bisa support dana ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan monitoring dan pembinaan ke desa–desa dalam rangka tertib SPJ.
“Ini kendala terbesar yang membuat proses pencairan dana desa sering terhambat .Untuk mekanisme pencairan dana desa wajib ada Perdes Penetapan APBDes dan diikuti regulasi di tingkat kabupaten Perbup Penetapan Perincian dan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa,” terangnya.
Kalau itu difasilitasi bersamaan di bulan Desember, Herta pastikan mestinya bulan Januari dana desa tahap pertama sudah bisa dicairkan karena proses verifikasi dan asistensi sudah dilakukan maksimal sehingga hasil perbaikannya bisa langsung di-posting di dalam APBDes.
Dirinya berharap paling lama minggu kedua bulan Februari 2020, seluruh Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan dan penjabaranya dibuat di desa lalu dilakukan pemostingan.