Pemerintah Menjamin Stok Bawang Putih Aman

Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko, saat menggelar Rakor Harga Bawang Putih bersama Dirjen Hortikultura Kementan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag di Gedung Bina Graha, Kamis (6/2/2020). (Ant)

JAKARTA – Pemerintah menjamin persediaan bawang putih dalam negeri aman, karena pasokan bawang putih impor tetap normal dan tidak terpengaruh wabah Virus Corona.

Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldoko, dalam rapat koordinasi yang berlangsung antara Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kememdag) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Kamis (6/2/2020), meminta kementerian terkait melakukan cek stok bawang putih di gudang yang ada. “Kita harus pastikan, harga bawang putih stabil dan tidak fluktuatif,” kata Moeldoko, dalam Rapat Koordinasi bertema Harga Bawang Putih terkait penyebaran Virus Corona tersebut.

China yang saat ini terserang wabah Virus Corona, merupakan salah satu eksportir bawang putih untuk Indonesia. Bawang putih bukan termasuk barang impor yang dilarang dari Negeri Tirai Bambu. Pembatasan impor dari China diberlakukan pada produk pangan kategori binatang hidup.

Hadir dalam Rakor tersebut, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Pada kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan didampingi Deputi III KSP bidang perekonomian Denni Purbasari dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Dr Bustanul Arifin.

Untuk menjamin stabilitas harga bawang putih, Moeldoko meminta Kementan segera menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dirjen Hortikultura Kementan, Prihestu Setyanto menyanggupi akan menerbitkan RPIH pada Jumat (7/2/2020). “Kami akan terbitkan besok untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu.

Setelah RPIH diterbitkan, Kemendag kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan. “SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, menyanggupi untuk memastikan stok bawang putih lewat pemantauan di sejumlah gudang. Pemerintah akan memastikan kualitas persediaan bawang putih dalam negeri tetap terjaga.

Moeldoko meminta ketika keran impor kembali dibuka pasca-terbitnya SPI, kualitas bawang putih harus tetap terjaga. Selain itu, meski impor bawang putih tetap ada, pemerintah memastikan akan tetap menyerap bawang putih dari para petani. Impor bawang putih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga, sehingga tidak memberatkan konsumen. “Perlindungan bagi para petani tetap yang utama,” ujarnya.

Kemendag menyebut, masa tanam bawang putih dimulai setiap Oktober dan membutuhkan waktu enam bulan masa tanam. “Artinya baru pada April dan Mei kita ada panen raya. Sementara pada Februari hingga April kita kurang stok,” ujar Prihasto.

Harga bawang putih di pasar saat ini mencapai Rp58 ribu per-kg. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih Rp 32.000 per-kg. “Dengan harga setinggi itu, kita ingin harga bisa kembali normal. Impor diperlukan untuk menutup kebutuhan dalam negeri,” tandas Moeldoko. (Ant)

Lihat juga...