Korupsi Pasar Manggisan, Pemeriksaan Pejabat Pemkab Jember Berlanjut
JEMBER – Aktivitas pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, terkait kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan terus berlanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus korupsi itu, mulai dari hulu hingga hilir. “Minggu ini sudah ada delapan ASN yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Pasar Manggisan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga mengetahui kasus itu akan berlanjut terus,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, di Kantor Kejari Jember, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya ada lima pejabat yang diperiksa penyidik Kejari Jember pada Rabu (5/2/2020) yakni, Kabag Umum Pemkab Jember Danang Andriasmara, Kabid di Disperindag Dini Dwi Anggraini, Kasi di Kelurahan Baratan Kristin. Kemudian, Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Trias Yuniar Mediawati, dan staf di Disperindag Jember Dedy Sucipto.
“Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Yuliana Harimurti sebenarnya dipanggil pada Rabu (5/2/2020), namun tidak bisa hadir dan menyampaikan surat keterangan ada kegiatan di Jakarta, sehingga minta dijadwalkan ulang,” tuturnya.
Menurutnya lima ASN yang dimintai keterangan tersebut merupakan tim kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, yang berkaitan dengan kasus korupsi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul. “Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan dari hulu hingga hilir kasus korupsi Pasar Manggisan tersebut, dan tim Pokja tersebut merupakan bagian hulu atau perencanaan dalam proses lelang pasar tersebut,” katanya.
Setyo mengatakan, pemanggilan sejumlah ASN akan terus berlanjut, untuk mendapatkan fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, sehingga semua pihak yangg terlibat akan diminta keterangan. “Penyidik Kejari Jember terus mengembangkan kasus revitalisasi Pasar Manggisan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685 juta, sehingga ada kemungkinan tambahan saksi-saksi lain yang akan dipanggil nantinya,” ujarnya.
Kabag Umum Pemkab Jember, Danang Andriasmara, enggan dikonfirmasi setelah keluar ruangan penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Dia berusaha menghindar dari wartawan. “Silakan langsung tanya penyidik di Kejari Jember,” katanya singkat sambil meninggalkan wartawan.
Kejari Jember sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan yakni, Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Disperindag Jember AM. Dia menjadi pejabat pembuat komitmen dalam kasus itu. (Baca: https://www.cendananews.com/2020/01/kepala-dinas-pariwisata-jember-ditahan-dalam-kasus-korupsi-pasar.html).
Kemudian pengusaha MF sebagai konsultan perencana proyek, dan seorang kontraktor berinisial ES selaku pelaksana proyek Pasar Manggisan. Proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu berlangsung di 2018, dengan total kontrak senilai Rp7,8 miliar. Namun proyek tersebut mangkrak karena pembangunan terhenti. (Ant)