Panglima Kelompok Kemerdekaan Aceh Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Terdakwa Yahdi Ilar Rusydi, yang mengaku menjadi Panglima Kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD), usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (6/2/2020) – Foto Ant

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus penyebaran ujaran kebencian video rasial, yang sempat viral di Aceh beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Yahdi Ilar Rusydi. Lelaki tersebut mengaku sebagai panglima kelompok pembebasan kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD).

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (6/2/2020), mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin majelis hakim, Rahmahwati. Terdakwa Yahdi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Herni Hidayatin. Sedangkan JPU yang hadir, Ibsaini dan Erlina Rossa.

Selain mendakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian melalui video rasis di media sosial, terdakwa Yahdi juga didakwa kepemilikan senjata api. Dalam dakwaannya, JPU menyebut, terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebar video di media sosial, berisi seruan bagi warga bukan suku Aceh segera keluar dari Aceh pada September 2019.

“Video rasis tersebut direkam terdakwa menggunakan telepon genggam, kemudian disebarkan melalui Facebook. Dalam video tersebut, terdakwa juga memperlihatkan senjata api,” kata JPU.

JPU menyebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.11/2008, sebagaimana diubah menjadi UU RI No.19/2016, tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa mengakui memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Perbuatan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1952,” ungkap JPU. (Ant)

Lihat juga...