Belasan Warga China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, ada 18 warga asing asal China, mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada pihak Imigrasi yang ada di Bali.
“Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk pulang, artinya masih rawan dengan adanya virus corona ini, kita akan fasilitasi berupa perpanjangan visanya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, di Denpasar, Kamis(6/2/2020).
Apabila warga China yang masih ada di Bali memiliki visa, akan diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk visa kunjungan, bisa diperpanjang sampai paling lama enam bulan. “Apabila bebas visa akan diberikan perpanjangan secara darurat. Setiap perpanjangan akan kita berikan satu bulan. Sedangkan bagi visa kedatangan memang bisa diperpanjang satu bulan dan satu kali perpanjangan,” tuturnya.
Sutrisno menjelaskan hingga Kamis (6/2/2020) sore, tercatat ada 18 orang asal China, dan diperkirakan jumlahnya akan berkembang terus, yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal. “Ada 18 orang yang memperpanjang visa, apabila bebas visa dia akan diberikan perpanjangan darurat,” ujarnya.
Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi, untuk melakukan perpanjangan visa. Secara umum bisa diperpanjang, jika warga tersebut memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Selain itu, terhitung hingga pukul 12.00 WITA, tercatat ada 17 orang warga asing yang dipulangkan. Adapun 17 warga asing tersebut empat warga Brazil, satu asal Rumania, satu asal Rusia, tiga asal Armenia, dua asal China, satu asal Ghana, dua asal Maroko, satu asal Selandia Baru, satu asal Inggris dan satu lagi asal Ukraina.