Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tihuwana Dituntut Enam Tahun Penjara
AMBON – Mantan Kades Tihuwana, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Tukiman, dituntut enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2015-2016.
Korupsi tersebut tercatat merugikan negara sebesar Rp355 juta. “Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azer Orno, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/2/2020).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Christina Tetelepta, didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Terdakwa juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya, dan merasa tidak bersalah serta tidak mengembalikan uang kerugian keuangan negara,” jelas jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD), termasuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB), karena semuanya ditangani oleh staf Kantor Kecamatan bernama Agus.
Seluruh bukti kwitansi atau nota belanja material seperti semen, besi, kayu, dan batu, telah diserahkan kepada Agus. Namun, dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat kwitansi berdasarkan harga barang yang ada di dalam RAB. Dia justeru mengaku ada sebagian anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan di luar RAB, seperti membeli bahan bakar bensin, membantu warga yang sakit, atau sumbangan untuk perayaan hari besar agama.
Terdakwa juga membantah kalau uang dana desa dipegang dan dikelolanya. Namun, majelis hakim membacakan BAP JPU yang menyatakan, ada perjanjian terdakwa dengan Santoso selaku bendahara, uang tersebut disimpan di rumah terdakwa karena aman-aman saja.
Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya juga mengaku menerima uang dari terdakwa, tidak sesuai yang tertera dalam kwitansi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa 2015-2016. Misalnya saksi Tumiran, yang mengaku hanya menerima dana sekitar Rp8 jutaan, padahal di kwitansi mencapai Rp16 juta. Sama halnya dengan saksi Lastri, yang membantah menerima Rp6 juta sesuai kwitansi untuk pembelian kayu.
Jaksa mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan penggelembungan anggaran dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa 2015 dan 2016. Yaitu, untuk pembelian sejumlah material. (Ant)