Kontraktor di Banyumas Wajib Gunakan Aspal Campur Limbah Plastik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Proyek pembangunan serta perbaikan jalan-jalan di Kabupaten Banyumas tahun 2020 segera dimulai dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas mewajibkan seluruh kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan, harus menggunakan aspal hotmix campur limbah plastik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Irawadi, mengatakan, saat ini sudah ada lima perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang siap memproduksi aspal hotmix campur limbah plastik, sehingga para kontraktor bisa memilih menggunakan yang mana dan tidak ada monopoli.

“Yang kemarin di-launching oleh Pak Bupati memang baru satu AMP, tetapi sebenarnya ada lima AMP yang sudah siap memproduksi aspal hotmix campur limbah plastik dan bagi yang dari luar Banyumas, kami persilakan jika ingin mengerjakan di Banyumas. Tetapi harus mengikuti aturan main kita, yaitu menggunakan aspal hotmix campur limbah plastik,” kata Irawadi usai sosialisasi dan pembekalan hukum pembangunan infrastruktur di kantor DPU Banyumas, Rabu (5/1/2020).
Untuk awal tahun 2020 ini, lanjutnya, pembangunan jalan di Banyumas total menelan anggaran Rp 140 miliar untuk jalan sepanjang 140 kilometer. Dan untuk satu ton aspal, dibutuhkan limbah plastik sebanyak 2,5 kilogram sebagai campurannya.
Sementara satu kilometer jalan membutuhkan aspal sebanyak 10 ton. Sehingga total kebutuhan limbah plastik untuk campuran aspal sebanyak 90 ton.
“Kebutuhan limbah plastik 90 ton tersebut baru untuk proyek pembangunan jalan di awal tahun, nanti di pertengahan tahun, pada perubahan anggaran, akan ada pekerjaan jalan lagi yang juga membutuhkan limbah plastik,” jelasnya.