Kendaraan ODOL Mulai Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL) secara resmi diterapkan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak. Hasan Lessy, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry menyebut pertanggal 1 Februari 2020 larangan kendaraan ODOL diterapkan.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Hasan Lessy, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Lampung Selatan saat ditemui Cendana News, Sabtu (1/2/2020). -Foto: Henk Widi

Penerapan aturan tersebut diakui Hasan Lessy sangat positif. Sebab sejumlah kerusakan fasilitas pelabuhan dominan akibat kendaraan ODOL. Kerugian material fasilitas pelabuhan diantaranya di luar pelabuhan dan di dalam pelabuhan. Di luar pelabuhan meliputi kendaraan rem blong menabrak fasilitas loket pembelian tiket kendaraan. Selain kerusakan bagi kendaraan,fasilitas penjualan tiket rusak yang harus diperbaiki.

Di dalam area pelabuhan kerusakan akibat kendaraan ODOL diantaranya area parkir dari paving blok amblas. Fasilitas jembatan gerak (movable bridge), pintu masuk kapal (ramdoor), tempat pejalan kaki (gangway). Sejumlah fasilitas di dalam dan luar pelabuhan bisa dicegah dan diminimalisir dengan pelarangan kendaraan ODOL. Sejumlah kapal alami ramdoor patah diantaranya KMP Nusa Putera ikut merugikan operator.

“Kerusakan fasiltas pelabuhan imbas ODOL menjadi evaluasi sehingga penerapan larangan kendaraan dengan ukuran dan muatan berlebih menyeberang melalui pelabuhan akan mendorong awetnya dan mempermudah perawatan fasilitas,” ungkap Hasan Lessy saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (1/2/2020)

Penerapan Permenhub 103/2017 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan disebutnya positif. Sebab penerapan aturan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban jalan, angka kecelakaan, polusi dan kemacetan lalu lintas.

Sosialisasi telah dilakukan kepada pemilik usaha ekspedisi, operator kapal. ASDP Bakauheni bahkan telah bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung.

Sejumlah pengawasan dan penindakan oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Koordinasi diantaranya bersama unsur kepolisian,pengelola jalan tol. Sebelum penerapan larangan ODOL pihak ASDP Bakauheni juga telah menyediakan alat timbangan dan sensor. Sesuai rencana alat timbangan akan dibangun sebanyak 5 unit di area pembelian tiket.

“Fasilitas alat timbangan tepat di loket pembelian tiket telah dibuat dan akan disempurnakan terutama untuk kendaraan truk,” beber Hasan Lessy.

Warsa, Ketua DPC Gapasdap Bakauheni Lampung Selatan pada hari pertama pelaksanaan larangan kendaraan ODOL melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2020). -Foto: Henk Widi

Secara teknis kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan memiliki tinggi 4,2 meter dan bobot 45 ton. Saat memiliki bobot dan tinggi lebih dari yang ditentukan kendaraan dilarang memasuki Pelabuhan Bakauheni. Pelarangan dimensi dan muatan disebutnya bukan untuk membatasi usaha ekspedisi. Namun demi faktor keselamatan, keawetan fasilitas aturan tersebut sangat perlu diterapkan.

Penerapan larangan kendaraan ODOL menyeberang di pelabuhan penyeberangan disambut positif DPC Gapasdap Bakauheni. Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) membenarkan aturan diterapkan per 1 Februari 2020. Membawahi sebanyak 22 perusahaan kapal roll on roll off (Roro) dengan sebanyak 69 kapal, penerapan larangan ODOL akan berdampak positif.

“Selama ini sejumlah insiden kecelakaan ,kerusakan fasilitas dermaga hingga kapal disebabkan kendaraan dimensi dan muatan berlebih,” tuturnya.

Sosialisasi dilakukan selama hampir setahun. Waktu yang cukup tersebut menurutnya sudah diketahui stakeholder terkait. Integrasi aturan larangan ODOL bahkan telah diterapkan lebih dahulu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemasangan alat pendeteksi timbangan weight in motion (WIM) di gerbang tol Bakauheni Selatan,gerbang tol Lematang menjadi cara meminimalisir kendaraan ODOL.

Sekat sekat alat pendeteksi timbangan di Kalianda dan Mesuji juga menjadi cara memantau kendaraan ODOL. Larangan kendaraan ODOL menyeberang menurutnya harus dipahami sejumlah pelaku usaha ekpedisi. Diberlakukan dalam tahap sosialisasi hingga penerapan akan semakin menambah kesadaran pelaku usaha. Sebab sanksi tegas berupa bukti pelanggaran (tilang) oleh kepolisian akan mengurangi kendaraan ODOL melintas.

Pelarangan kendaraan ODOL menurut Warsa akan berdampak pada bisnis ekspedisi. Sejumlah kapal yang kerap mendapat muatan kendaraan golongan VIII hingga IX disebutnya akan semakin berkurang. Namun meski demikian ia optimis dengan penerapan Permenhub 103/2017 itu fasilitas kapal, pelabuhan akan terjaga dengan baik. Selain itu faktor keselamatan penyeberangan akan semakin meningkat.

Lihat juga...