Kendaraan ODOL Mulai Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL) secara resmi diterapkan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak. Hasan Lessy, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry menyebut pertanggal 1 Februari 2020 larangan kendaraan ODOL diterapkan.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Penerapan aturan tersebut diakui Hasan Lessy sangat positif. Sebab sejumlah kerusakan fasilitas pelabuhan dominan akibat kendaraan ODOL. Kerugian material fasilitas pelabuhan diantaranya di luar pelabuhan dan di dalam pelabuhan. Di luar pelabuhan meliputi kendaraan rem blong menabrak fasilitas loket pembelian tiket kendaraan. Selain kerusakan bagi kendaraan,fasilitas penjualan tiket rusak yang harus diperbaiki.
Di dalam area pelabuhan kerusakan akibat kendaraan ODOL diantaranya area parkir dari paving blok amblas. Fasilitas jembatan gerak (movable bridge), pintu masuk kapal (ramdoor), tempat pejalan kaki (gangway). Sejumlah fasilitas di dalam dan luar pelabuhan bisa dicegah dan diminimalisir dengan pelarangan kendaraan ODOL. Sejumlah kapal alami ramdoor patah diantaranya KMP Nusa Putera ikut merugikan operator.
“Kerusakan fasiltas pelabuhan imbas ODOL menjadi evaluasi sehingga penerapan larangan kendaraan dengan ukuran dan muatan berlebih menyeberang melalui pelabuhan akan mendorong awetnya dan mempermudah perawatan fasilitas,” ungkap Hasan Lessy saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (1/2/2020)