Pemkot Bekasi Fokus Selesaikan Utang Blanko e-KTP 106 Ribu

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan tahun 2020 fokus menyelesaikan utang blanko KTP di tahun 2019 mencapai 106 ribu.

“Kami sudah melapor ke Kemendagri bahwa Disduk Kota Bekasi berutang KTP 106 ribu kepada warga yang (belum) tercetak. Jadi tahun ini fokus menyelesaikan utang dulu,”ungkap Taufiq kepada Cendana News ditemui di kantor Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (1/2/2020).

Taufiq Rahmat Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, ditemui Cendana News di Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (1/2/2020). -Foto: M. Amin

Dikatakan Kemendagri saat ini secara rutin sudah mengirim blanko ke Disduk Kota Bekasi untuk memenuhi kebutuhan utang blanko yang diajukan.

Namun demikian ungkapnya Disduk tetap memberi prioritas bagi warga Kota Bekasi yang baru merekam atau print ready record (PRR) bisa langsung cetak KTP. Sedangkan pengurus KTP baru seperti terjadi kerusakan atau hilang akan diberi Surat Keterangan (Suket) dulu lagi.

“Karena amanatnya harus mengutamakan terhutang atau indent lama. Jadi tahun 2020 fokus menyelesaikan utang KTP dulu dan pembuat perekaman baru yang didahulukan. Bagi warga yang baru perekaman bisa langsung jadi di kecamatan”ungkap Taufik.

Dikatakan akhir tahun 2019 lalu, Pemkot Bekasi sempat akan mengajukan hibah untuk mendapatkan blanko KTP di Kemendagri tapi proses administrasi telat. Sehingga hanya disediakan utang saja 106 ribu blanko.

Sementara untuk warga terdampak banjir yang dokumennya rusak, seperti KTP saat ini terus berjalan di masing-masing kecamatan. Warga terdampak banjir awal tahun lalu juga jadi prioritas.

Lihat juga...