Pemkot Bekasi Fokus Selesaikan Utang Blanko e-KTP 106 Ribu

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan tahun 2020 fokus menyelesaikan utang blanko KTP di tahun 2019 mencapai 106 ribu.

“Kami sudah melapor ke Kemendagri bahwa Disduk Kota Bekasi berutang KTP 106 ribu kepada warga yang (belum) tercetak. Jadi tahun ini fokus menyelesaikan utang dulu,”ungkap Taufiq kepada Cendana News ditemui di kantor Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (1/2/2020).

Taufiq Rahmat Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, ditemui Cendana News di Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (1/2/2020). -Foto: M. Amin

Dikatakan Kemendagri saat ini secara rutin sudah mengirim blanko ke Disduk Kota Bekasi untuk memenuhi kebutuhan utang blanko yang diajukan.

Namun demikian ungkapnya Disduk tetap memberi prioritas bagi warga Kota Bekasi yang baru merekam atau print ready record (PRR) bisa langsung cetak KTP. Sedangkan pengurus KTP baru seperti terjadi kerusakan atau hilang akan diberi Surat Keterangan (Suket) dulu lagi.

“Karena amanatnya harus mengutamakan terhutang atau indent lama. Jadi tahun 2020 fokus menyelesaikan utang KTP dulu dan pembuat perekaman baru yang didahulukan. Bagi warga yang baru perekaman bisa langsung jadi di kecamatan”ungkap Taufik.

Dikatakan akhir tahun 2019 lalu, Pemkot Bekasi sempat akan mengajukan hibah untuk mendapatkan blanko KTP di Kemendagri tapi proses administrasi telat. Sehingga hanya disediakan utang saja 106 ribu blanko.

Sementara untuk warga terdampak banjir yang dokumennya rusak, seperti KTP saat ini terus berjalan di masing-masing kecamatan. Warga terdampak banjir awal tahun lalu juga jadi prioritas.

Namun demikian dia mengakui secara data jumlah warga terdampak banjir yang melakukan pengurusan KTP belum diketahui secara pasti. Taufik hanya memastikan masih berjalan setiap hari di kecamatan masing-masing.

“Pelayanan bagi warga terdampak banjit yang mengurus kependudukan terus berjalan secara reguler di kecamatan. Tapi saat ini masuk tahap reguler sama dengan lainnya. Karena batas akhir adalah Januari,” tukasnya.

Ia menyebutkan saat selesai banjir, tim Disduk baik tingkat kelurahan, kecamatan terus mendatangi warga untuk melakukan pergantian KTP. Tetapi saat itu diakuinya banyak warga belum siap karena masih mengurusi soal banjir seperti perbaikan rumah saja belum danta atau baik.

“Warga terdampak banjir yang mengurus di kecamatan akan langsung diverifikasi alamatnya. Jika betul akan diberikan Suket sama dengan pengurus reguler lainnya,” ujarnya menyebut batas waktu hanya Januari.

Saat ini jumlah pengurusan dokumen KTP di setiap kecamatan masih tinggi. Tapi Disduk memastikan pelayanan diutamakan bagi pemegang Suket tahun 2019 dan warga yang baru melakukan perekaman. di Disduk Kota Bekasi di Jalan Ir. Juanda, hanya untuk mengurus dokumen perkawinan atau lainnya.

Sementara seorang warga di Kelurahan Jatimekar, Herna Diana, pemegang Suket sejak tahun 2019 lalu mempertanyakan komitmen Kecamatan Jatiasih. Dia mengaku saat melakukan perekaman KTP pertengahan tahun 2019 pihak kecamatan menjanjikan setelah jadi akan diantar ke rumah.

“Saya pegang Suket sudah lebih enam bulan, waktu mengurus dokumen KTP dan KK hanya diberi Suket. Pihak Kecamatan waktu itu menjanjikan kalo sudah jadi akan diantar ke rumah. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya.

Lihat juga...