Kadar Slamet, Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet (KS). Dia tahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Program tersebut ada di Pemerintah Kota Bandung pada Tahun anggaran 2012 hingga 2013. “Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dari 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020 untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/2/2020).
Sebelum ditahan, KPK pada Rabu (5/2/2020) memeriksa Kadar dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Kadar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom, ditahan KPK pada 27 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, di 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar, untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2012.