INDEF: Ada Potensi Awan Gelap Ekonomi di 2020
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Tauhid, mengatakan pada 2020 merupakan potensi awan gelap ekonomi Indonesia lebih buruk. Ini diproyeksi dari defisit anggaran 2020 yang akan mencapai 2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Defisit lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah sebesar 1,76 persen atau Rp307,2 triliun, menjadi 2,8 persen atau Rp486 triliun,” kata Direktur Eksekutif INDEF, Ahmad Tauhid, pada konferensi ‘100 Hari tanpa Akselerasi Ekonomi: Respons Atas Kinerja Ekonomi Triwulan IV 2019’ di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, hal tersebut karena kondisi yang terjadi di 2019 masih akan berlanjut pada 2020. Saat pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 pada Oktober 2019 lalu, sangat optimis dalam menetapkan target.
Namun, ternyata tidak sesuai ekspektasi di awal tahun ini. Karena memang kondisi penerimaan pajak sedikit goyang, tapi pemerintah masih saja optimis.
“Ini ada kesalahan awal proyeksi, di mana asumsi pajak terlalu tinggi, yakni tumbuh 13 persen. Padahal, realisasi setiap tahunnya hanya tumbuh 8 persen-9 persen,” kata Ahmad.
Menurutnya, kalau realitas 2019 berlanjut di 2020, penerimaan pajak akan kembali tertekan, dan shortfall makin melebar. Sehingga, penerimaan pajak yang menjadi tumpuan pemerintah tidak bisa diharapkan. Padahal, belanja negara harus tetap berjalan, maka langkah pemerintah akan menambah utang lagi.
Menurutnya, dengan belanja relatif tetap, tetapi tidak ada ada treatment apa pun dalam mengatasi kondisi ekonomi. “Maka otomatis, kita harus tambah utang, dan defisit pun meningkat menjadi 2,8 persen. Inilah yang menyebabkan di 2020 punya potensi ekonomi awan gelap lebih buruk dibandingkan 2019,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak program prioritas atau janji misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada Oktober 2019 belum dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Namun dalam tiga bulan terakhir ini, baru dimasukkan dan disahkan pada 20 Januari 2020. Maka, menurutnya ketika RPJM ini disahkan otomatis harus ada penyesuaian, baik program prioritas, alokasi anggaran, distribusi dan lainnya.
“Saya kira faktor pertama paling penting dari sisi administrasi pemerintah dan anggaran,” ujarnya.
Faktor ke dua adalah perpajakan 2019 hampir lebih Rp200 triliun. Di 2020 diprediksi terjadi lagi hampir Rp200 triliun.
“Faktor itu menyebabkan stuktur dari APBN jadi kurang kredibel, sulit dimplementasikan dengan struktur penerimaan yang kurang,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, adalah asumsi mikro yang diberlakukan sudah tidak sesuai pertumbuhan ekonomi. Tentu ini harus dikoreksi dengan realisasi yang terjadi saat ini.
Kemudian juga harga minyak dunia cenderung naik, begitu juga dengan nilai tukar rupiah menguat jauh. Saat ini berada di kisaran Rp13.600-Rp13.800, sedangkan dalam APBN diperkirakan bertengger di angka Rp 14.400. Situasi ini yang menyebabkan postur APBN berubah cukup drastis.
“Menurut saya, faktor itulah kenapa APBNP 2020 menjadi penting untuk dilakukan, sebelum nanti ada pembahasan RAPBN 2021,” tutupnya.