DJP II Jabar Targetkan Penerimaan Pajak Rp48,09 Triliun
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Dengan berbagai tantangan ekonomi di tahun 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jabar, diberi amanat untuk mencapai target penerimaan pajak cukup menantang di tahun 2020 yakni mencapai Rp48,09 triliun.
Target tersebut, mengalami kenaikan sebesar 27,74 persen dari realisasi penerimaan tahun 2019 atau sebesar 5,49 persen dari target penerimaan pajak 2019.
“Tentunya memerlukan strategi yang terstruktur dan terukur untuk mencapai target yang menantang tersebut. Salah satunya dengan memperluas basis pemajakan dengan mendorong peningkatan perekonomian,” kata Dwi Amiarsih, Kabid P2 Humas DJP II Jabar, Senin (17/2/2020).
Dikatakan, perluasan basis pemajakan tersebut dengan melakukan intensifikasi secara komprehensif dan terstandarisasi berbasis data dan kewilayahan. Dia berharap melalui strategi tersebut, maka target penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar II tercapai seratus persen.
Menurutnya, DJP Jabar II akan senantiasa meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai bentuk komitmen dengan membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Proses pembangunan dilakukan melalui perbaikan pada enam area.
Enam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui hal tersebut DJP Jabar II optimis mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi.
Dalam kesempatan itu, Kabid P2IP Jabar, Ade Lili, menambahkan bahwa selama 2019 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhasil menyelesaikan tindakan penegakan hukum pidana perpajakan berupa penghentian pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak menggunakan mekanisme pasal 8 ayat u UU KUP.