Pemprov DKI Siapkan Banding Gugatan PT Agung Dinamika Perkasa

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selain reklamasi pulau F, Pemprov DKI saat ini juga menghadapi putusan dari reklamasi pulau M. Bedanya, Pemprov memenangkan gugatan perihal izin reklamasi pulau M. Yayan menuturkan permasalahan pulau M dan Pulau F adalah berbeda.

“Kalau M kan belum ada izin pelaksanaan, baru izin prinsip,” tandasnya.

Lihat juga...