Pemprov DKI Siapkan Banding Gugatan PT Agung Dinamika Perkasa

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pencabutan izin reklamasi pulau F.

Adapun gugatan PT Agung Dinamika Perkasa itu terdaftar dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding atas putusan reklamasi Pulau F.

“Iya (banding). Memorinya sedang kita susun,” kata Yayan ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Namun dia enggan menjelaskan secara detil materi terkait memori banding yang akan diajukan ke Pemprov DKI. Menurutnya, pihaknya bakal mencantumkan alasan yuridis Pemprov dalam mencabut izin pulau tersebut.

“Saya lupa tanggalnya, pokoknya masih jangka waktu empat hari, tanggalnya enggak ngecek persisnya,” tuturnya.

Dia mengatakan akan di dampingi tenaga ahli saat proses banding nanti. Selain itu Pemprov DKI juga berusaha untuk meyakinkan hakim agar prosedur yang dilakukan Pulau F sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya siasatnya kami pasti didampingi tenaga ahli, apalagi kita memang bisa memperkuat alasan-alasan kita, meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kita kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Itu kan kita kalahnya di prosedur, kalau kewenangan, kewenangan Pak Gubernur,” tuturnya.

Yayan juga tak mengetahui kesalahan prosedur yang dilakukan Pemprov DKI dalam reklamasi Pulau F ini. Dia menegaskan reklamasi di Pulau F telah memiliki izin pelaksanaan dan izin prinsip.

“Prosedurnya yang kemarin putusan itu. Prosedurnya ada yang terlewati. Ya itu kata hakim. Nanti kita di banding, kita yakinkan bahwa prosedur itu sudah kita lewati, sudah benar, sesuai ini,” ujarnya.

Lihat juga...