Pelabuhan Bakauheni Benteng Lalulintas Satwa

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Tim gabungan dari kepolisian, karantina, dan BKSDA, terus berupaya memperketat pengawasan perlalulintasan satwa dilindungi  dari Sumatra ke Jawa. Pintu masuk pelabuhan penyeberangan di Bakauheni, Lampung Selatan, pun menjadi benteng terakhir dari pencegahan satwa liar dilindungi.

Suhairul, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Satwa Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi III Wilayah Lampung, menyebut razia rutin bersama dilakukan di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

Ia menjelaskan, Sepanjang 2019 sudah diamankan 30.000 satwa jenis burung. Sebagian besar burung yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung dan sejumlah tempat di Sumatra. Koordinasi lintas sektoral dilakukan mencegah sejumlah satwa liar dilindungi keluar dari Sumatra.

Memasuki awal 2020, upaya penyelundupan satwa jenis burung masih terjadi. Sebanyak 4.767 ekor burung liar berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan oleh sejumlah oknum. Modus pengiriman memakai kendaraan pribadi yang dimodifikasi memakai kipas angin, berhasil digagalkan kepolisian dan pihak terkait. Pengiriman satwa jenis burung tersebut dominan tanpa dokumen resmi.

Suhairul, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Satwa Liar BKSDA Bengkulu Seksi III Wilayah Lampung, saat pengamanan ribuan burung asal Metro tujuan Jakarta, Rabu (29 /1/2020). -Foto: Henk Widi

“Pelabuhan penyeberangan Bakauheni menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan satwa liar jenis burung asal Sumatra, dan satwa lain yang dilindungi,” terang Suhairul, Rabu (29/1/2020).

Pos pengawasan lalu lintas satwa liar BKSDA, sebut Suhairul juga telah mengaggalkan upaya penyelundupan sejumlah satwa dilindungi lainnya. Pada kurun 2013-2019 di antaranya elang tikus, binturong, kura-kura ambon, sejumlah ular dan jenis satwa lain. Sejumlah satwa yang diamankan mendapat penanganan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), sebelum dilepasliarkan.

Potensi kematian sejumlah satwa yang diselundupkan, menurut Suhairul sangat tinggi. Sebab, pola pengiriman satwa mengunakan alat angkut yang tidak semestinya.

Jenis alat angkut yang digunakan meliputi truk, bus penumpang, travel hingga kendaraan pribadi. Pengamanan oleh petugas KSKP Bakauheni, Karantina dilakukan karena satwa dilalulintaskan tanpa dokumen pelengkap.

Sejumlah dokumen pelengkap tersebut di antaranya, surat izin penangkapan, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri  (SATSDN). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003, Tentang Pemberian Izin Pengambilan dan Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selain itu, juga Aturan Nomor 16/MENLHK/KUN.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satw Dilindungi.

Menurutnya, berbagai jenis burung liar endemik Sumatra yang kerap diamankan terdiri dari puluhan spesies. Antara lain, srigunting batu, gelatik, kutilang, tekukur, prenjak padi, poksai, cucak ranting, cucak jenggot, cucak kurincang dan lainnya.

Tanpa ada upaya penyelamatan, satwa jenis burung akan punah, terutama pada sejumlah spesies yang mulai langka.

“Sebagian penyelundup hanya memperhitungkan faktor keuntungan tanpa memikirkan kelestarian,” beber Suhairul.

Langkah lanjutan, menurut Suhairul, BKSDA berkoordinai dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I  Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan rapid test, tidak ada temuan virus avian influenza atau flu burung pelepasliaran segera dilakukan.

Hingga saat ini, upaya pelepasliaran dibantu oleh organisasi pecinta satwa dan masyarakat. Lokasi pelepasliaran dilakukan di kawasan Register 3 Gunung Rajabasa.

Pelepasliaran, menurut Suhairul memperhatikan faktor kelestarian. Sebab, tingkat kematian burung bisa mencapai 40 persen dalam perjalanan. Selain di wilayah Lamsel, pelepasliaran dilakukan di taman hutan raya Wan Abdul Rahman Pesawaran.

Pelepasliaran dilakukan sesegera mungkin, agar satwa burung kembali ke habitat alaminya dan mengurangi tingkat kematian. Cara tersebut menjadi upaya menyelamatkan satwa endemik Sumatra.

“Semua pihak harus terlibat untuk menyelamatkan satwa, dan Bakauheni menjadi salah satu bentengnya,” tegas Suhairul.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) BKP Kelas I Bandar Lampung, Drh. Oka Mantara, menyebut perlalulintasan satwa akan diawasi. Tugas karantina di antaranya mencegah hewan pembawa hama karantina (HPHK) dilalulintaskan tanpa dokumen.

“Perlalulintasan satwa dan komoditas pertanian tentu harus dilengkapi sertifikat veteriner, dilaporkan ke karantina,” papar Drh. Oka Mantara.

Mengacu pada UU No. 16/1992 dan yang diperbarui UU No. 21/2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, pengiriman antarpulau harus melalui posedur karantina.

Sejumlah hasil pengamanan satwa jenis burung sepanjang 2019 mencapai 30.000 ekor lebih, merupakan kerja sama lintas sektoral. “Sejumlah satwa jenis burung dan satwa lain harus dilepasliarkan agar terjaga kelestariannya,” pungkasnya.

Lihat juga...