MK Kabulkan Uji Materiil Terkait UU Pilkada
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan uji materiil UU No10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Terkait Kedudukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten/kota menjadi permanen yang sebelumnya adalah Panwas Kabupaten/Kota.
“Amar putusan. Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan uji materil UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Dengan demikian kata Anwar, menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Pasal 1 angka 17; Pasal 1 angka 18 dan pasal selanjutnya terkait Panwas Kabupaten/kota dalam UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra menyebutkan secara substansi, ketika materi muatan UU 15/2011 diadopsi ke dalam UU 7/2017, terdapat beberapa perubahan terkait kelembagaan Bawaslu dan jajarannya, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagaimana telah dikemukakan dalam pertimbangan sebelumnya, perubahan dimaksud terkait dengan nomenklatur kelembagaan, sifat kelembagaan, dan komposisi keanggotaan bawaslu provinsi dan pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota.
“Terkait kelembagaan pengawas di tingkat kabupaten/kota, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: pertama, nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota yang diatur dalam UU 15/2011 adalah Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota). Adapun dalam UU 7/2017, nomenklatur tersebut diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU 15/2011 merupakan dasar atau rujukan dalam menentukan nomenklatur pengawas yang diatur dalam UU Pilkada,” jelasnya.
Kedua kata Saldi, terkait sifat kelembagaan, Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU 15/2011 dan UU Pilkada bersifat ad-hoc.
Dalam hal ini, Panwas Kabupaten/Kota tersebut hanya dibentuk 1 (satu) bulan menjelang tahapan pemilu/pilkada dan berakhir 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
“Dengan diadopsinya substansi UU 15/2011 ke dalam UU 7/2017, kelembagaan Panwaslu Kabupaten/Kota yang diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap (permanen), di mana keanggotaanya memegang jabatan selama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.
Selain itu sebut Saldi, komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam UU
15/2011 sebanyak 3 (tiga) orang dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang. Dengan adanya pergantian undang-undang yang mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu, komposisi anggota Bawaslu Provinsi menjadi 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
“Komposisi jumlah keanggotaan, perubahan juga terjadi terkait dengan mekanisme pengisian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Awalnya, melalui UU 15/2011, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, kemudian melalui UU 7/2017 diubah menjadi proses seleksi melalui Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu,” sebutnya.