Kronologi Pembebasan 15 Nelayan Indonesia di Malaysia
“Kalau melihat hasil plotting posisi KM Abadi Indah pada saat terdeteksi dan ditangkap oleh KM Tugau memang sangat tipis. Namun kami berargumen bahwa perbedaan hasil tracking tersebut disebabkan kedua negara belum menyepakati penggunaan metode tracking yang sama sebagai diamanatkan oleh hasil review pertemuan kelima dari MoU Common Guideline,” kata Ipunk.
Selain itu, ujar dia, pihak KKP juga berargumen bahwa kapal ini drifting atau terbawa arus secara tidak sengaja.
Dengan argumentasi tersebut, Tim Ditjen PSDKP kemudian menawarkan opsi request to leave kepada APMM agar KM Abadi Indah dilepaskan dari proses penahanan.
Opsi ini memang memungkinkan mengingat adanya skema Common Best Practices (CBP) yang menjadi turunan dari MoU Common Guideline. Namun opsi tersebut tidak langsung diterima oleh aparat APMM.
“Sempat ada kesulitan ketika kami mengajukan request to leave pada APMM karena tracking MTU mereka menguatkan upaya penangkapan yang mereka lakukan,” papar Ipunk.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya, upaya negosiasi terus dilakukan oleh Tim Ditjen PSDKP agar KM Abadi Indah dapat dilepas. Setelah proses negosiasi yang cukup alot akhirnya pihak APMM bersedia melepas kapal serta seluruh awaknya dengan catatan dilakukan penjemputan oleh aparat Ditjen PSDKP KKP dan dilakukan penandatanganan form Request to Leave.
“Kami selalu laporkan perkembangan proses negosiasi ini kepada pimpinan, dan setelah ada hasil yang baik kami perintahkan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 untuk bergerak ke koordinat yang disepakati untuk melakukan penjemputan terhadap KM Abadi Indah beserta 15 awak kapalnya,” lanjut Ipunk.