Kronologi Pembebasan 15 Nelayan Indonesia di Malaysia
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kronologi upaya institusi tersebut dalam membebaskan dan memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan bahwa aktivitas pembebasan ini dilaksanakan sebelum kapal tersebut diproses ke ranah hukum oleh aparat Malaysia, serta pembebasan tersebut ditempuh melalui aksi cepat dan negosiasi yang tidak mudah.
KM Abadi Indah sebelumnya ditangkap oleh aparat APMM karena dituduh menangkap ikan di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari landas kontinen Malaysia pada 5 Januari 2020 dan langsung dibawa ke wilayah perairan di barat Pulau Jarak Malaysia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat kapal tersebut dibawa ke Pulau Jarak-Malaysia, kami mendapat notifikasi dari pihak APMM dan secara cepat kami langsung lakukan klarifikasi melalui data hasil pemantauan KM Abadi Indah yang ada di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP,” jelas Ipunk, sapaan Pung Nugroho, ketika menceritakan proses koordinasi yang dilakukan dengan aparat APMM, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Berbekal data pergerakan KM Abadi Indah melalui Vessel Monitoring System (VMS), Tim Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan pihak APMM yang juga menyajikan data tracking melalui Marine Traffic Unit (MTU) dari Kapal Maritim Tugau (Kapal Pengawas APMM).
Proses negosiasi ini berjalan tidak mudah karena APMM mengidentifikasi bahwa KM Abadi Indah melakukan pelanggaran penangkapan ikan di dalam landas kontinen.