Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materil UU MD3, Dipertanyakan
Editor: Makmun Hidayat
Menanggapi keterangan DPR dan presiden, hakim konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa keterangan DPR dan pemerintah terlalu substantif karena permohonan Pemohon terkait dengan uji formil undang-undang.
“Saya meminta kepada kedua belah pihak untuk melengkapi keterangan tentang proses pembentukan undang-undang tersebut beserta risalah pembahasannya,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengatakan kerugian konstitusionalnya lebih menitikberatkan pada mandat yang diberikan oleh warga negara perorangan kepada DPR agar melaksanakan tugasnya secara adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat.
Kerugian konstitusional dalam pengujian formil terbukti ada apabila Pemohon merasa DPR tidak melaksanakan fiduciary duty yang telah diamanatkan oleh rakyat secara adil, fair, jujur dan bertanggung jawab. Padahal Pemohon telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR dalam pemilihan umum.
Menurut Pemohon, dalam UUD 1945 tidak diatur lebih lanjut selain dari adanya keharusan persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Jika semata-mata formalitas pembentukan undang-undang diuji formalitasnya berdasarkan UUD 1945, tentunya semua undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden tidak akan pernah bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, Pemohon menilai tidak akan pernah ada pengujian formil atas suatu undang-undang karena faktanya setiap undang-undang yang telah diundangkan selalu memperoleh persetujuan dari kedua lembaga negara tersebut.